SlotRaja777 – Apple kini menjadi sasaran gugatan class action yang menuduh perusahaan teknologi besar ini menjual tali jam Apple Watch yang mengandung kadar PFAS tinggi, atau yang biasa dikenal dengan sebutan “bahan kimia abadi.” Hal ini dilakukan tanpa memberi tahu konsumen tentang keberadaan bahan kimia tersebut atau potensi risikonya terhadap kesehatan.
Bahan kimia abadi disebut demikian karena sangat tahan lama di lingkungan dan tidak bisa terurai secara alami. Bahan ini juga dapat terakumulasi dalam tubuh dari waktu ke waktu dan telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker, penurunan sistem kekebalan tubuh, hingga potensi bahaya bagi janin. Penelitian masih berlangsung untuk menentukan tingkat risiko yang terkait dengan bahan kimia ini.
Gugatan ini pertama kali ditemukan oleh The Register setelah diajukan minggu ini di Pengadilan Distrik Utara California. Dalam gugatan tersebut, tiga model tali jam Apple Watch yang disorot, yaitu Sport Band, Ocean Band, dan Nike Sport Band, yang semuanya terbuat dari fluoroelastomer, karet sintetis berbasis fluorokarbon yang dikenal karena ketahanannya terhadap minyak kulit dan keringat.
Gugatan class action ini mencakup siapa saja yang telah membeli salah satu tali jam yang disebutkan, baik yang disertai atau tidak dengan Apple Watch. Mereka mengutip penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan dari Universitas Notre Dame tahun lalu, yang menemukan kadar PFAS yang tinggi pada beberapa tali pelacak kebugaran dan smartwatch, termasuk beberapa yang diproduksi oleh Apple. Penelitian ini menguji 22 jenis tali dan menemukan konsentrasi tinggi perfluoroheksanoat (PFHxA), salah satu jenis PFAS, dalam beberapa sampel.
Para penggugat menuduh bahwa Apple mengetahui keberadaan PFAS dalam produknya dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Apple juga dituduh melanggar undang-undang perlindungan konsumen California, penipuan, kelalaian, dan memperkaya diri secara tidak sah. Mereka meminta agar penjualan tali jam yang terlibat dihentikan, serta menuntut sanksi finansial.
“Apple seharusnya bisa menghindari bahaya keselamatan dan lingkungan yang tidak wajar dengan alternatif manufaktur yang tersedia, dan kegagalannya untuk melakukannya, sambil terus menjanjikan kepada konsumen tentang kesehatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan, adalah tindakan yang melanggar hukum, tidak adil, dan curang menurut undang-undang perlindungan konsumen,” klaim gugatan tersebut.
Penelitian dari Universitas Notre Dame menunjukkan bagaimana banyak tali jam dipasarkan kepada para penggemar olahraga dan kebugaran. Menggunakan tali jam tersebut saat berolahraga akan meningkatkan kontak dengan keringat dan membuka pori-pori kulit, yang memberikan jalur mudah bagi bahan kimia berbahaya untuk meresap ke dalam kulit dan aliran darah. Meskipun para peneliti tidak menyebutkan tali jam mana yang diuji secara spesifik, mereka menyebutkan produk Apple dan Apple/Nike. Perlu dicatat bahwa tidak jelas apakah ketiga tali jam yang disebutkan dalam gugatan tersebut termasuk dalam penelitian tersebut.
Dengan adanya gugatan ini, Apple kemungkinan akan menghadapi dampak yang lebih besar dalam hal transparansi dan tanggung jawab terhadap konsumennya, terlebih di era kesadaran lingkungan dan kesehatan yang semakin meningkat.

